Icon

Kebudayaan

Penetapan Tiga Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

admin 16 October 2024

Penetapan Tiga Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Disbudparpora Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari Cagar Budaya.

Kali ini Gerbang Kerkhof di Kelurahan Leuwigajah Cimahi Selatan, SMPN 2 Cimahi (eks Julianaschool) dan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi. Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di bangunan Abattoir Cimahi pada Selasa, 24/09/2024.

Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menjelaskan tahapan ditetapkannya suatu situs sebagai Cagar Budaya adalah dengan melalui beberapa tahapan yakni melalui pengajuan oleh 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi sebelum akhirnya mengesahkan dan menetapkan 3 (tiga) objek Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota.

Sumber : https://transaktualonline.com/kabar/3295/pemkot-cimahi-kembali-tetapkan-tiga-bangunan-cagar-budaya-kota-cimahi.html

Bagikan:

Berita Terkini Artikel Terkini