admin 04 June 2025
De Preanger Bode, koran berbahasa Belanda, 11 Januari 1913, memberitakan rencana pendirian rumah jagal atau slachthuis atau Abattoir di Bandung dan Cimahi. Perusahaan yang akan membangunnya adalah NV Handel Maatschappij Jenne & Co di Batavia. Jenne & Co adalah importir sapi asal Australia dan bawang putih. Lokasi Rumah Pemotongan Hewan ini berdasarkan peta Tjimahi tahun 1905 di ujung School weg terdapat simbol kotak. Simbol ini mengindikasikan bangunan semi permanen atau terbuka. Sementara pada Peta Tjimahi tahun 1931 di lokasi yang sama terdapat 2 simbol kotak yang menunjukkan adanya bangunan. Koran Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 18 Oktober 1916 memberitakan soal pembukaan abattoir Tjimahi ini. Pengelola Abattoir ini Jenne & Co. Lokasinya berada di Schoolweg (Jalan Sukimun sekarang). Lokasinya dekat stasiun KA untuk memudahkan distribusi.
Saat pembukaan abattoir, pengelola mengundang para wartawan. Sistem pemotongan ternak yang praktis, sangat efektif, lebih higienis, dan lebih etis diperlihatkan pada saat itu. Pengaturan tempat pemotongan hewan dibuat sedemikian rupa, sehingga hewan yang akan dijagal tidak tersiksa. Daging dari abattoir ini kebanyakan didistribusikan ke barak-barak tentara KNIL. Dimana Cimahi pada masa itu merupakan garnisun militer. Disebutkan pula, pembangunan abattoir ini menelan biaya 35.000 gulden. Kapasitas pemotongan mencapai 10 ekor hewan per hari. Dari sebuah artikel di koran Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië edisi 17 Oktober 1916, diketahui bahwa perancang bangunan abattoir ini adalah Kapten Zeni J Lacauille. Artikel itu menerangkan tentang sistem modern yang diterapkan di Rumah Potong Hewan Tjimahi, berikut terjemahan artikel tersebut:
Kesan
keseluruhan dari fasilitas yang dirancang secara praktis ini adalah: kebersihan.
Semua persyaratan kebersihan dan utilitas telah dipenuhi.
Dalam Bataviaasch
Nieuwsblad terbitan 1 Juni 1927, disebutkan, rumah pejagalan Tjimahi dibeli
oleh Pemerintah Daerah Priangan senilai 25.000 gulden dari NV Handel
Maatschappij Jenne & Co.
Pemberitaan berikutnya pada 24 Juni 1927, RPH ini
diserahkan Pemerintah Daerah Priangan kepada suatu badan usaha milik pemerintah
di Kabupaten Bandung. Dalam berita lain disebutkan, tatkala Kaboepaten ini
didirikan, roemah potong di Tjimahi diserahkan Negeri kepada daerah ini (Locale
Techniek, 1933:12).
Penyerahan
Rumah Potong Hewan di Tjimahi termasuk dengan tanah kepadada pihak Kabupaten
Bandung pun tercatat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indië voor
..., 1928, 01-01-1928 halaman 41-43.
Pada zaman Jepang, berdasarkan kesaksian seorang mantan interniran, JB Rijsemus, yang dimuat di majalah De vee-en vleeschhandel; weekblad voor veehandelaren, slagers, exporteurs enz., jrg 31, 1946, no. 18, 01-05-1946 Halaman 12, diketahui bahwa rumah potong hewan ini masih berfungsi. Setiap pagi Rijsemus dijemput tentara Jepang pakai mobil menuju rumah potong hewan.
Pada tahun 2001 RPH ini diserahkan dari Pemkab
Bandung kepada Pemerintah Kota Cimahi setelah adanya pemekaran dari kota
administratif menjadi Kota Cimahi.
-
Buka: 09:00
Tutup: 16:00
Harga: Rp.0,00
Alamat: Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
10 June 2025
04 June 2025
04 June 2025