admin 22 July 2024
Lembaga Pemasyarakatan Militer
(Lemasmil) II Cimahi atau lebih dikenal dengan sebutan Penjara Poncol berada di
daerah Pasir Kumeli, tepat di belakang lapangan Rajawali (Velocitas Terrein).
Di atas pintu gerbang tertulis angka 1886. Di zaman Belanda, penjara khusus
militer ini dinamakan Het Militair Huis van Arrest, kemudian menjadi Militaire
Strafgevangenis. Berdasarkan penelusuran melalui arsip-arsip surat kabar
terbitan zaman kolonial, pembangunan penjara militer mulai direncanakan
dibangun pada tahun 1895. Koran De Locomotief, Samarangsch handels-en
advertentie-blad, edisi 29 Maret 1895, memberitakan tentang pembangunan rumah
untuk direktur dan wakil direktur penjara militer di Cimahi. Anggaran yang
dibutuhkan diperkirakan sebesar 20.851 gulden terdiri atas 13.201 gulden dalam
bentuk uang dan 7.650 guiden dalam bentuk material. Surat kabar Java Bode edisi
27 Juli 1895 menuliskan, bahwa pembangunan rumah tahanan militer baru di Cimahi
akan dilakukan pada bulan Maret atau April 1896. Diharapkan penjara militer ini
dapat dipindahkan ke Cimahi bersamaan dengan setengah bagian Batalyon Infanteri
4 yang saat itu tengah ditempatkan di Benteng Willem I dan akan bertugas di
Cimahi sebagai detasemen penjaga untuk tahanan militer.
Lalu Koran Java Bode terbitan 27
Januari 1896 memberitakan bahwa pada tahun itu (1896), setengah dari Batalion
Infanteri 4 dan penghuni penjara militer Benteng Pendem Semarang akan
dipindahkan ke kamp baru di Cimahi. Koran De Locomotief edisi 15 September
1896, memberitakan tentang relokasi rumah tahanan militer. Soal relokasi para
tahanan militer yang akan segera terjadi dari benteng di Poncol ke Cimahi,
Lokomotif mengetahui bahwa para tahanan akan dipindahkan dengan kapal uap dari
Semarang ke Tandjung Priok. Masih koran De Locomotief Semarang terbitan 30
September 1896 menuliskan bahwa para tahanan itu dipindahkan memakai kapal laut
menuju Batavia, lalu selanjutnya di bawa ke Cimahi menggunakan kereta api. Laporan
Kapten Genie JCH Fischer, pimpinan pelaksana pembangunan Garnizun Cimahi,
menyebutkan bahwa para tahanan militer tiba di Cimahi dari Semarang pada awal
Oktober 1896 dan pada tanggal 9 Oktober 1896 mulai menghuni Militaire
Strafgevangenis.
Saat Jepang masuk ke Cimahi pada
bulan Maret 1942, penjara Poncol digunakan sebagai kamp tahanan untuk para
petinggi dan anggota militer Hindia Belanda. Di zaman kemerdekaan, fungsi
penjara Poncol tetap sebagai penjara militer. Setahun setelah penyerahan
kedaulatan, pada 1950 terjadi penyerahan aset-aset Belanda kepada Indonesia.
Untuk aset yang berkaitan dengan militer, seperti barak, rumah sakit dan
penjara, diserahkan dari militer Belanda kepada TNI. Sejak itu, TNI menjadi
pemilik aset penjara militer Poncol. Penjara Poncol bernama menjadi Rumah
Penjara Tentara (RPT). Kemudian pernah juga menjadi Rumah Tahanan Inrehab
Polisi Militer. Setelah peristiwa pemberontakan PKI 30 September 1965, penjara
ini pun dipenuhi orang- orang yang berhaluan komunis atau setidaknya dituding
mendukung gerakan PKI. Di antaranya mantan Wakil Perdana Menteri merangkap
Menlu zaman Orde Lama, Dr Soebandrio dan mantan Komandan Pasukan Pengawal
Presiden Cakrabirawa, Letkol Untung, sempat pula mendekam di bui Poncol. Namun
kejadian yang paling diingat masyarakat Cimahi, yaitu kaburnya Edi Sampak. Edi
Sampak adalah mantan tentara yang jadi terpidana mati dalam kasus pembunuhan
pada tahun 1979. Edi Sampak ketika itu Sersan Mayor, membunuh 4 orang temannya
di dalam sebuah elf di daerah Cianjur.
Saat ini, penjara Poncol memiliki
nama resmi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) II Cimahi, Sejarah
perubahan nama ini ketika muncul Perintah Panglima ABRI Nomor Sprint 08PVI 1984
Tanggal 14 Juni 1984 tentang penyerahan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
pembinaan 4 buah Inrehab, yaitu Medan, Cimahi, Surabaya, dan Ujung Pandang dari
Kepolisian Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Badan
Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Lalu Sprin itu
dituangkan kembali dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia ABRI Nomor Skep 792XII1997 Tanggal 31 Desember 1997 tentang Naskah
Sementara Buku Petunjuk tentang
Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Militer, maka tugas dan kewajiban secara administrasi dari 24 Lampiran
Departemen Pertahanan Keamanan Polisi Militer pindah dari Puspom kepada
Kababinkum ABRI.
-
Buka: 08:00
Tutup: 16:00
Harga: Rp.0,00
Alamat: Jalan Poncol Selatan No.24, Baros, Baros, Cimahi Tengah, Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40521
10 June 2025
04 June 2025
04 June 2025