Icon

Cagar Budaya

Bangunan Pemasyarakatan Militer II Cimahi

admin 22 July 2024

Bangunan Pemasyarakatan Militer II Cimahi

Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) II Cimahi atau lebih dikenal dengan sebutan Penjara Poncol berada di daerah Pasir Kumeli, tepat di belakang lapangan Rajawali (Velocitas Terrein). Di atas pintu gerbang tertulis angka 1886. Di zaman Belanda, penjara khusus militer ini dinamakan Het Militair Huis van Arrest, kemudian menjadi Militaire Strafgevangenis. Berdasarkan penelusuran melalui arsip-arsip surat kabar terbitan zaman kolonial, pembangunan penjara militer mulai direncanakan dibangun pada tahun 1895. Koran De Locomotief, Samarangsch handels-en advertentie-blad, edisi 29 Maret 1895, memberitakan tentang pembangunan rumah untuk direktur dan wakil direktur penjara militer di Cimahi. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sebesar 20.851 gulden terdiri atas 13.201 gulden dalam bentuk uang dan 7.650 guiden dalam bentuk material. Surat kabar Java Bode edisi 27 Juli 1895 menuliskan, bahwa pembangunan rumah tahanan militer baru di Cimahi akan dilakukan pada bulan Maret atau April 1896. Diharapkan penjara militer ini dapat dipindahkan ke Cimahi bersamaan dengan setengah bagian Batalyon Infanteri 4 yang saat itu tengah ditempatkan di Benteng Willem I dan akan bertugas di Cimahi sebagai detasemen penjaga untuk tahanan militer.

Lalu Koran Java Bode terbitan 27 Januari 1896 memberitakan bahwa pada tahun itu (1896), setengah dari Batalion Infanteri 4 dan penghuni penjara militer Benteng Pendem Semarang akan dipindahkan ke kamp baru di Cimahi. Koran De Locomotief edisi 15 September 1896, memberitakan tentang relokasi rumah tahanan militer. Soal relokasi para tahanan militer yang akan segera terjadi dari benteng di Poncol ke Cimahi, Lokomotif mengetahui bahwa para tahanan akan dipindahkan dengan kapal uap dari Semarang ke Tandjung Priok. Masih koran De Locomotief Semarang terbitan 30 September 1896 menuliskan bahwa para tahanan itu dipindahkan memakai kapal laut menuju Batavia, lalu selanjutnya di bawa ke Cimahi menggunakan kereta api. Laporan Kapten Genie JCH Fischer, pimpinan pelaksana pembangunan Garnizun Cimahi, menyebutkan bahwa para tahanan militer tiba di Cimahi dari Semarang pada awal Oktober 1896 dan pada tanggal 9 Oktober 1896 mulai menghuni Militaire Strafgevangenis.

Saat Jepang masuk ke Cimahi pada bulan Maret 1942, penjara Poncol digunakan sebagai kamp tahanan untuk para petinggi dan anggota militer Hindia Belanda. Di zaman kemerdekaan, fungsi penjara Poncol tetap sebagai penjara militer. Setahun setelah penyerahan kedaulatan, pada 1950 terjadi penyerahan aset-aset Belanda kepada Indonesia. Untuk aset yang berkaitan dengan militer, seperti barak, rumah sakit dan penjara, diserahkan dari militer Belanda kepada TNI. Sejak itu, TNI menjadi pemilik aset penjara militer Poncol. Penjara Poncol bernama menjadi Rumah Penjara Tentara (RPT). Kemudian pernah juga menjadi Rumah Tahanan Inrehab Polisi Militer. Setelah peristiwa pemberontakan PKI 30 September 1965, penjara ini pun dipenuhi orang- orang yang berhaluan komunis atau setidaknya dituding mendukung gerakan PKI. Di antaranya mantan Wakil Perdana Menteri merangkap Menlu zaman Orde Lama, Dr Soebandrio dan mantan Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa, Letkol Untung, sempat pula mendekam di bui Poncol. Namun kejadian yang paling diingat masyarakat Cimahi, yaitu kaburnya Edi Sampak. Edi Sampak adalah mantan tentara yang jadi terpidana mati dalam kasus pembunuhan pada tahun 1979. Edi Sampak ketika itu Sersan Mayor, membunuh 4 orang temannya di dalam sebuah elf di daerah Cianjur.

Saat ini, penjara Poncol memiliki nama resmi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) II Cimahi, Sejarah perubahan nama ini ketika muncul Perintah Panglima ABRI Nomor Sprint 08PVI 1984 Tanggal 14 Juni 1984 tentang penyerahan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pembinaan 4 buah Inrehab, yaitu Medan, Cimahi, Surabaya, dan Ujung Pandang dari Kepolisian Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Badan Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Lalu Sprin itu dituangkan kembali dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ABRI Nomor Skep 792XII1997 Tanggal 31 Desember 1997 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk tentang

Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, maka tugas dan kewajiban secara administrasi dari 24 Lampiran Departemen Pertahanan Keamanan Polisi Militer pindah dari Puspom kepada Kababinkum ABRI.

-

Buka: 08:00

Tutup: 16:00

Harga: Rp.0,00

Alamat: Jalan Poncol Selatan No.24, Baros, Baros, Cimahi Tengah, Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40521

Bagikan:

Wisata Terbaru